KEGIATAN INOVASI PUSKESMAS TAMANAN
DORA PUJA PRAKATA Pada Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2104 pasal Pasal 12 disebutkan untuk mendukung penyelenggaraan STBM, salah satu peran pemerintah daerah kabupaten / kota adalah melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan STBM. Memperhatikan Peraturan Menteri diatas dan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan yang menyebutkan bahwa Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan / atau gangguan kesehatan dari...