KEGIATAN INOVASI PUSKESMAS TAMANAN
DORA PUJA PRAKATA Pada Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2104 pasal Pasal 12 disebutkan untuk mendukung penyelenggaraan STBM, salah satu peran pemerintah daerah kabupaten / kota adalah melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan STBM. Memperhatikan Peraturan Menteri diatas dan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan yang menyebutkan bahwa Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan / atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, timbullah kegundahan hati ini sebagai seorang Kepala Puskesmas betapa lambatnya perkembangan program tersebut di wilayah kerjanya. Bahkan kalau boleh dikatakan banyaknya hambata